Disabilitas memiliki Peluang kerja 1 Persen di Pemerintahan, 2 Persen Swasta

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,”  ujarnya.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.

“Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, ” katanya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia