Temukan 145 KTP PPNS di Indonesia Habis Masa Berlaku, IJW Ajukan Audiensi ke Kemenkumham

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Artinya bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana khusus sebagaiamana PPNS yang ada di Lembaga atau kementerian masing-masing, dan wewenang tugas dan fungsinya PPNS tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.

Terkait PPNS ini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 23 peraturan a quo menyebutkan “Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi”. Selanjutnya dalam Pasal 24 peraturan a quo juga mengatur pengajuan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS.

“Mengingat jika berdasarkan pada Pasal 24 peraturan a quo maka PPNS Ketenagakerjaan yang sudah habis masa berlakunya maka tidak sah lagi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPNS Ketenagakerjaan,” lanjut Nur Rohman.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia