“Kedua, fasilitasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, melalui Sekretariat Jenderal (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Polpum, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),” jelasnya.
Arah kebijakan ketiga, lanjut Mendagri, yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat investasi, dan memudahkan perizinan berusaha. Kebijakan ini didukung melalui Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), dan Ditjen Bina Keuda.
Keempat, Kemendagri bakal memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan pemerintahan desa. Arah kebijakan ini didukung melalui Ditjen Bina Adwil, Ditjen Otda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Pemdes, dan BSKDN.
Selain itu kelima, Kemendagri juga akan berupaya memfasilitasi percepatan penurunan stunting, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Pemdes.