VOICEIndonesia.co, Pemalang – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir lantaran melanggar keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang Washono di Pemalang, Jumat, mengatakan bahwa WNA tersebut bernama Androu Ashraf Ramzi Salib.
“Yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan dikenai Pasal 75 ayat (1) dan 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Washono menegaskan bahwa warga negara asal Mesir itu telah melanggar izin tinggal.
Baca Juga: KBRI Beirut kembali evakuasi 14 WNI dari Lebanon
“Setelah kami dalami, WNA tersebut harus dideportasi,” katanya.
Dilansir dari ANTARA, pendeportasian itu sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat setelah WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Ashraf diamankan oleh petugas imigrasi di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pemalang.