Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urin, Bobby Joseph terbukti positif narkoba. Sementara itu, terkait penyuplai dari barang haram tersebut, Zulpan menyebut pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.
“Terhadap bandar akan kami tindaklanjuti. Sabu yang kita amankan adalah berasal dari saudara J (DPO) yang diketahui selama ini menyuplai sabu ke BJ,” katanya.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)