Sebelumnya, Direktur Indonesia Club Gigih Guntoro menyampaikan beberapa temuan dalam Kemenkumham. Salah satu di antaranya yakni temuannya terkait dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham senilai Rp5,64 miliar. Gigih menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.
“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggal kadaluarsa, merk dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujar Gigih dalam keterangan tertulis kepada awak media. (*)