Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945, disebutkan bahwa pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau sebanyak 20 provinsi.
Survei exit poll di 3.000 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia dengan sampel secara acak. Data yang masuk sebanyak 2.857 responden atau berarti ada sekitar 94 persen data yang diterima.
“Kami mendapati bahwa pemilih yang baru keluar dari TPS itu ternyata mayoritas memilih pasangan Prabowo-Gibran sekitar 56 persen,” kata Adam.
Metode exit poll berbeda dengan metode quick count (hitung cepat). Quick count mendasarkan informasi pada hasil penghitungan suara di TPS, sedangkan exit poll dasarnya adalah wawancara dengan pemilih yang telah memberikan suara di TPS.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.