VOICEIndonesia.co,Surabaya – Meski menerapkan pola kerja Work From Anywhere (WFA), Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur memastikan pelayanan publik di bidang hukum tetap berjalan normal. Pelayanan secara tatap muka di Loket Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur tetap buka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seusai jam kerja pelayanan.
“Meski sudah dua kali Hari Jumat menerapkan Work From Anywhere atau WFA, pelayanan publik secara langsung masih kami buka dan dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat melakukan peninjauan ke loket pelayanan, Jumat (14/2) pagi.
Haris menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan penyesuaian jam kerja di kantor yang terletak di Jalan Kayoon 50-52 itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2025 Tanggal 05 Februari 2025 Tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Penggunaan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Hukum.
“Untuk pegawai bagian administratif dan tidak melakukan pelayanan secara langsung ke masyarakat, maka akan melaksanakan pekerjaannya dengan mekanisme WFA, hal ini untuk mengurangi beban operasional kantor seperti penggunaan listrik dan air,” urai Haris.