Kemudian, ia menghimbau kepada CPMI atau calon Tenaga Kerja agar memiliki job order, sesuai dengan kompetensi atau keahlian yang dimiliki.
“Jangan kemudian (CPMI.red) tergiur dengan oknum sponsor yang menawarkan hal yang tidak sesuai. Cek, apakah punya job order apa tida, ” imbau nya.
Masih lanjut Supardi, ia meminta peran Desa untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada CPMI, dengan cara membantu CPMI mengecek kebenaran informasi yang disampaikan sponsor.
Menurut Supardi, hal demikian dapat dilakukan pemerintah Desa saat memberikan atau mengetahui surat izin dari CPMI.
“Jadi cek, pertama PT nya punya izin apa tidak. Kedua punya cabang di NTB atau tidak. Ketiga cek job ordernya. Kalau Petugas Lapangan (PL.red) kan tidak bisa menunjukkan jon ordernya, yang bisa adalah Cabang PT, itu tolong di cek” Pungkasnya.
Bahkan Supardi tidak tangung-tanggung mengatakan, jika pihak Desa ragu dengan keabsahan PT, untuk dapat menanyakan ke Disnakertrans.
“Nah nanti kita tinggal cek di SISKO yang di Disnakertrans,” tutupnya.(Zin)