Kemudian, tersangka lain dari kasus kedua, berinisial MYS, yang telah memberangkatkan sekitar 20 orang TKI ilegal.
Dari kasus kedua itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka berstatus DPO. Yakni, HKL merupakan Dirut PT. DAM sejak tahun 2016, KSL, dan MS.
“Sedangkan 3 orang DPO. Tim kami masih melakukan pengejaran. Berinisial HKL, KSL, dan MS. Mereka telah bekerja sejak tahun 2016,” terangnya.
Dan, tersangka lain dari kasus ketiga, seorang wanita berinisial APP, yang telah memberangkatkan sekitar enam orang TKI di Kamboja, pada tahun ini.
Bahkan, jika tak tertangkap, dalam waktu dekat, tersangka APP bakal memberangkatkan 2 orang
Tercatat pada tahun 2022, telah memberangkatkan 14 orang TKI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi.
“Tersangka mendapatkan 1 PMI sebesar Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,”
Menurut Totok, kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menjalankan bisnis penyaluran TKI atau PMI ilegal tersebut sejak 2016.
Selama itu, mereka menjalankan bisnisnya itu, melalui empat PT yang berbeda-beda. Yakni, para tersangka akan menempatkan agen di beberapa provinsi di Indonesia ataupun di kabupaten yang ada di Jatim, untuk menjaring sejumlah orang yang berminat bekerja sebagai TKI.