Polda Jatim Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Penempatan PMI Ilegal

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Foto : lima orang tersangka, berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung Dittahti Polda Jatim (VOICEIndonesia.co/joe)

Dan, membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Bahwa modus operandinya ada 2. Pertama, ada yang melanggar adanya moratorium yang diberangkatkan di kawasan Timur Tengah. Mereka kebanyakan mendapatkan uang dari agen,” katanya.

Modus kedua, para tersangka akan menalangi uang operasional calon TKI selama ditempat karantina hingga ke proses keberangkatan ke negara tujuan.

Setelah berhasil melakukan pemberangkatan calon TKI tersebut. Tersangka akan memperoleh uang upah dari para agen di masing-masing negara tujuan, per orang lima juta rupiah.

“Kedua, yang orang per orang, selain dari agen yang 5 juta tadi. Sementara pemberangkatannya dibiayai sementara oleh pelaku, dengan salah satunya dia menaruh surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah yang saat ini sedang kami lakukan penyitaan, tapi dalam proses pembuktian perkara,” terangnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia