Polres Bogor Ungkap Dugaan TPPO ke Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Bogor – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

“Pengungkapan dugaan TPPO dari awal informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu.

Dilansir dari ANTARA, Rabu 14 Juni 2023, kepolisian telah menetapkan empat tersangka TPPO berinisial LS (49), AK (37), RA (32) dan S (63). Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iman menjelaskan bahwa tersangka merekrut sejumlah PMI melalui iklan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia.

“Kemudian mereka (PMI) diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang0undangan yang berlaku,” terang Iman.

Ia mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO tersebut yang merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa di wilayah Parungpanjang beberapa waktu lalu.

Keempat tersangka TPPO itu dikenalan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasa 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juts hingga Rp600 juta,” kata Iman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhio Sigiro menerangkan, dari pengungkapan dugaan TPPO di Rancabungur dan Parungpanjang, pihaknya mengidentifikasi ada 61 korban.

“Yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat, ada 22 orang. Sedangkan 39 diduga kuat masih di luar negeri, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk dipulangkan,” terang Sigiro.

Para korban diiming-imingi penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta dan dijanjikan akan menjadi pekerja migran yang legal.

Namun, kata dia, sebagian korban dimintai uang dengan nominal beragam mulai Rp5 juta hingga p21 juta untuk bisa disalurkan sebagai pekerja migran.

“(Korbannya) warga sekitar Jawa Barat, ada yang Bogor, Cianjur dan sekitarnya,” ungkapnya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO