Sejumlah manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara tersebut yakni: meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak**
Pasca Perpres FIR, Menhub Ingatkan Tanggung Jawab Airnav Kian Besar
203