Pungki menyampaikan bahwa Imigrasi hanya melakukan penolakan keberangkatan, jika kemudian ada proses hukum lain yang dilakukan itu merupakan ranah dari Kemenaker.
“Mereka sudah kami tolak keberangkatannya, dan sudah kami serahkan kepada petugas Kemenaker, selebihnya merupakan ranah Kemenaker ya” pungkas Pungki.