Bahwa semua temuan tim pengawasan dan subdit pelindungan kemnaker RI beserta seluruh yang terlibat yang dirilis tgl 11 Juni 2021 di grup-grup whatsapp jaringan buruh migran tidak menyentuh akar
permasalahan, bahkan disadari atau tidak cenderung mendiskreditkan buruh migran Indonesia dengan menyebut korban TRAGEDI CKS KEDUNG KANDANG MALANG dengan kata-kata “ Kabur, terprovokasi “.
Bahwa tim yang mewakili Negara tersebut tidak menyebut berapa jumlah riil calon buruh migran Indonesia yang ditampung di BLKLN CKS, namun menyarankan penggunaan kapasitas BLKLN CKS sesuai arahan satgas covid19 maksimal 50% asrama (penampungan), menyarankan perbaikan ulang akses pintu masuk keluar setiap gedung dan penyediaan alat pemadam kebakaran ringan (apar) disetiap lantai tanpa menyebut apakah tempat penampungan BLKLN CKS tersebut layak atau tidak layak.
5. Kepada Walikota Malang Sutiaji
Walikota Malang, Sutiaji menyatakan PT. CKS legal, pahlawan devisa dan BMI terprovokasi. Pernyataan itu menciderai keadilan dan rasa kemanusiaan, karena pahlawan devisa adalah buruh migran bukan PT penyelenggara penempatan Buruh Migran Indnesia (BMI). Justru PT penyelenggara penempatan BMI adalah penikmat pertama keringat dan darah buruh migran Indonesia.