Pernyataan Sutiaji tersebut juga bertentangan dengan pernyataan Kepala BP2MI yang menyebutkan banyak masalah di PT tesebut, juga membantah pernyataan PLT Kadisnaker Kota yang sebelumnya menyatakan bahwa PT CKS belum memiliki izin. Pernyataan Sutiaji yang tidak bersesuaian dengan pernyataan PLT.
Kadisnaker Kota Malang dan Kepala BP2MI menunjukkan bobroknya fungsi pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap penyelenggara penempatan buruh migran Indonesia. (*)