VOICEIndonesia.co, Pontianak – Tim gabungan berhasil menangkap dua pemuda berinisial RA dan MG yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram bersama 86 butir pil ekstasi di Sekayam perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Pelaku dan barang bukti saat ini ditangani Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Pontianak, Selasa, 14 November 2023.
Diketahui, Tim gabungan yang berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba tersebut terdiri dari Subdit Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam.
Disampaikan Petit, rencananya sabu dan pil ekstasi itu dari Malaysia tersebut akan diedarkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Namun berkat laporan dan informasi masyarakat kedua pelaku tersebut ditangkap tim gabungan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 86 butir pil ekstasi, pada pukul 00.30 WIB, Senin, 13 November 2023.