“Kemudian untuk April 2023 sebanyak 307 penundaan, dan tanggal 1 sampai 16 Mei 2023 sebanyak 198 penundaan PMI Ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinardi mengatakan dari ribuan PMI non-prosedural tersebut, negara Arab Saudi jadi tujuan favorit mereka untuk bekerja secara ilegal.
Bukan tanpa alasan, lantaran banyak aturan di Arab Saudi yang memudahkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Negara favorit para pekerja, umumnya adalah Arab Saudi. Karena Arab cukup butuh visa umrah, ziarah. Kalau sudah habis masa berlaku tadi 30 hari enggak pulang, overstay gitu enggak masalah,” papar Rinardi.