“Teradu belum melewati sekurang-kurangnya lima tahun sejak tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca Juga: Imigrasi Tekan Potensi TPPO Lewat 71 Desa Binaan di Kepri
DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu kepada tiga mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya periode 2019-2024 saat putusan dibacakan.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024 Natalis Walela dan Simon Yigibalom selaku Teradu I dan II dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024.
Serta kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 Sertalia selaku Teradu dalam perkara 40-PKE-DKPP/III/2024.
Ketiganya sudah tidak lagi menjadi penyelenggara Pemilu karena telah habis masa jabatannya saat putusannya dibacakan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 45 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras (3), Pemberhentian Tetap (1), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu (3).