“Nanti, kami akan bertukar informasi, sosialisasi sama-sama dengan KPU, dan kami siap mendukung pemilu ini agar menjadi pemilu yang bersih ke depan,” kata Ivan.
Baca Juga: Hadiri Dies Natalis ke-60 IPB, Jokowi Serahkan Urusan Inovasi Pangan ke Rektor
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pihaknya mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye.
“Ada kewajiban bagi para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye,” kata Hasyim.
Dalam hal ini, KPU merasa perlu bekerja sama dengan PPATK untuk menangani transaksi keuangan dan pelaporan dana kampanye tersebut.
“Untuk itu, disiapkan ada rekening khusus dana kampanye. Pasti modelnya bankable atau transderable melalui bank dan ada lembaga yang khusus menangani transaksi keuangan yatitu PPATK,” kata Hasyim.
Diketahui KPU RI menandatangani nota kesepemahaman (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PPATK terkait pemilu 2024 di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.