VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan realokasi anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) pada Tahun Anggaran 2026. Pergeseran ini diputuskan dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, pengelolaan PIP akan dipindahkan dari unit eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal (Setjen).
“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif,” jelasnya.
Baca Juga: Tok! DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag di 2026 Jadi Rp88,8 Triliun
Ia menambahkan, langkah tersebut dimaksudkan untuk menyatukan manajemen PIP agar lebih terintegrasi.
“Koordinasi yang terpusat akan membuat distribusi bantuan pendidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Nasaruddin.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Tekankan Empat Pilar Guru Profesional
Dalam rapat yang sama, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui kenaikan anggaran Kemenag tahun 2026 menjadi Rp88,8 triliun. Dana tambahan itu akan dialokasikan untuk penguatan fungsi agama dan pendidikan.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para menteri mitra kerja Komisi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag.