BNNP Kalteng Tangkap IRT Pemilik 100 gram Sabu

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
BNNP Kalteng Tangkap IRT Pemilik 100 gram Sabu

VOICEIndonesia.co,Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pemilik narkoba jenis sabu dengan berat bruto 100,1 gram.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu 11,1 gram dengan inisial LM, warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP setempat.

“Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur,” kata Joko Setiono.

Baca Juga : Kemenhub-Bea Cukai Kerja Sama Layanan VTS di Palembang

Jenderal berbintang satu itu menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, awalnya tim berantas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit.

Menerima informasi itu, tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 100,1 gram.

Baca Juga : Bapanas: Bantuan Pangan Beras Kembali Disalurkan

“Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit,” ucapnya.

Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka.

“Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit,” ungkap Joko Setiono.

BNNP juga menambahkan bahwa LM yang kini mendekam di rutan setempat juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Selain itu, sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai. (*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO