VOICEIndonesia.co, Meulaboh – Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh membawa 11 orang Warga Negara Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Provinsi Sumatera Utara setelah sebelumnya terdata berada di kamp pengungsian sementara etnis Rohingya di Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
“Pemindahan 11 WN Bangladesh ini juga menindaklanjuti surat dari UNHCR, Nomor 24/INSJA/30520 tanggal 2 Mei 2024, perihal pemberitahuan tentang Warga Negara Bangladesh di Aceh Barat sebanyak 12 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin, Kamis (16/05/2024).
Ada pun ke-12 WN Bangladesh yang terdata dari kamp pengungsian sementara etnis Rohingya tersebut diantaranya Muhammad Halaluddin (22 tahun), Husen Tamzid (19 tahun), Tohid (24 tahun), Zahed (20 tahun), Musaddeq (42 tahun), Kursyid Alom (25 tahun).
Kemudian Abdul Kalam (29 tahun), Tobur (24 tahun), Dostokir (27 tahun), Salim (34 tahun), Yunus (46 tahun), Abdul Gafur atau Josim Uddin (38 tahun).