VOICEIndonesia.co,Batam – Satu unit bus Imigrasi Batam melaju keluar dari kawasan Hotel Grand Sydney, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin 13 Mei 2024 petang.
Di dalam bus, puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan kru kapal MT Arman 114 ini baru saja diangkut untuk dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Sebelumnya, keberadaan 21 kru kapal asal Mesir dan Suria ini sempat menjadi polemik. Mereka diturunkan dari kapal dan bebas ‘berkeliaran’ tanpa dokumen paspor.
Sedangkan, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba induk semang mereka tak lain nakhoda MT Arman 114, tengah bermasalah dengan hukum karena didakwa perkara pencemaran limbah B3 di perairan Natuna Utara. Karena keberadaan kru asing yang tengah bersantai di lobi hotel viral di media sosial, Imigrasi Batam mengambil tindakan untuk mengamankan.
Dari data yang diperoleh tim VOICEIndonesia.co mereka diantaranya: Mohammad Badawieh, Bassel Alhammoud, Mohamad Yahiah Hamideh, Mohamad Anzo,Rabia Alhesni, Abdul Rahman Yassin, Nawar Aljabal, Muhammed Hani Hamide, Hussain Alibrahim, Mohamadlo Uae Hamida, Eyad Akra, Kamal Almjawer, Jalal Bakkour, Muhannad Alhajej,Khaled Abduljalil, Zuheir Almuhazzam, Abdullatif Yassen, Ahmed Elsayed Mahmoud Mohamed, Ahmad Ali, Abdalrahim Zakareya, Mohamad Nour Alhussain.
Menurut Kabid Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Batam Rizky Yudhaikawira, bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mengambil tindakan adminitratif keimigrasian.
“Salah satunya dalam waktu dekat ini kita akan deportasi seluruh kru kapal secara bertahap,” ujar Rizky dalam keterangan resminya, Rabu 15 Mei 2024 lalu.
Katanya, hal ini dilakukan bertahap karena dokumen paspor masih dipegang oleh penyidik KLHK. Begitujuga dengan Pahrur Roji Dalimunthe, penasehat hukum terdakwa yang dalam keterangan resminya menegaskan permasalahan saat ini adalah ketika Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menyerahkan berkas kepada jaksa (saat P21) paspor dan dokumen ABK tidak ikut diserahkan kepada jaksa.
“Kapten kapal ingin memulangkan kru ke negaranya akan tetapi KLHK tidak mau mengembalikan dokumen ABK walaupun sudah berulang kali diminta oleh Kapten Kapal MT Arman 114,” singgung Pahrur Roji Dalimunthe.
Pahrur menjelaskan, 21 kru turun kapal pada Kamis 10 Mei 2024 lalu untuk pulang ke negara asal bertemu keluarga. Penurunan kru tentunya atas perintah kapten kapal yang didampingi oleh petugas Bakamla karena kapal berada di perairan Batam. Puluhan kru sudah berada di atas kapal selama 1 tahun lebih, selama itu pula mereka tidak bisa bertemu dengan keluarga.
“Karena sudah terlalu lama, emosional kru terganggu, sehingga dikhawatirkan akan berakibat fatal bagi barang bukti kasus limbah yang masih disidangkan di PN Batam,” sebut Pahrur.
Ia juga menyebut, beberapa bulan lalu, salah satu kru ada yang meninggal karena sakit. Menurut dia, hukum internasional menegaskan bahwa kapten adalah penguasa dan pengendali atas kapal, termasuk penyusunan dan penurunan anak buah kapal. Sebagaimana yang diatur dalam IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, KUHD.
“Sehingga secara hukum Nakhoda berwenang untuk memerintahkan awak kapal untuk turun dan kembali ke negara asal dan bertemu keluarga, atas dasar hukum dan kemanusiaan,” imbuhnya.
Selain itu, penurunan awak kapal juga dilakukan karena kapten Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan perawatan barang bukti, berdasarkan surat perawatan barang bukti dari penyidik KLHK.
Agar kapal tetap terawat dan tidak terganggu selama proses hukum, maka untuk menghindari tindakan anarkis dari kru yang secara emosional terganggu karena tidak bisa pulang, maka tindakan menurunkan awak kapal sangat diperlukan.
“Intinya kapten tidak mau kapalnya dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Pahrur menegaskan, persiapan pemulangan kru kapal dilakukan karena saat ini agenda persidangan sudah masuk pada tahap penuntutan. Artinya secara hukum seluruh kru sudah tidak diperlukan dalam pembuktian.
“Sehingga bisa secara hukum berhak untuk turun dan kembali ke negara asal. Justru siapapun yang melarang mereka kembali ke negara asal adalah tindakan melawan hukum karena merampas hak asasi manusia para kru yang dijamin deklarasi HAM PBB,” tegasnya.
Sejauh ini kapten melalui agen telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia.Memang kru yang diturunkan merasa bahagia dan senang mengingat mereka sudah hampir 1 tahun di dalam kapal dan ingin segera pulang ke negara asal nya. Tapi disayangkan, dokumen paspor masih ditahan oleh pihak KLHK. Perihal ini, tim VOICEIndonesia.co tengah mengonfirmasi pihak KLHK.(iko)