Pendalaman ini dilakukan, karena ketiga tersangka bukannya kru kapal, tapi orang luar yang berada di dalam kapal. Sementara dalam aturan perkapalan, hanya boleh dimuat oleh anak buah kapal (ABK) dan kru.
“Tiga orang ini yang merancang tempat khusus untuk menyimpan narkoba ini disembunyikan dalam dek kapal, dimasukkan dalam tempat penampungan bahan bakar,” ujar Marthinus. (*)