VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak dengan menyediakan 44 pos pengaduan kekerasan anak yang tersebar di seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainah, menjelaskan bahwa kanal pengaduan ini merupakan bagian dari strategi terpadu untuk menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Upaya ini tak hanya fokus pada penanganan, tapi juga pada edukasi dan pelibatan aktif masyarakat. Harapannya, kita bisa membentuk lingkungan Jakarta yang lebih aman dan layak bagi anak-anak,” kata Iin di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Selain pos pengaduan, Pemprov DKI juga mengintegrasikan pelaporan kekerasan anak dengan sejumlah aplikasi seperti Jakarta Aman, SAPA 129, dan Jakarta Siaga 112.
Layanan yang disediakan tak hanya berhenti pada pengaduan.
Baca Juga: Kemensos Masih Telusuri Soal Temuan Bansos Dipakai untuk Judol
Dinas PPAPP juga memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, penampungan sementara, serta rujukan layanan medis melalui kerja sama dengan rumah sakit.
Untuk memperkuat perlindungan, Pemprov DKI Jakarta juga mengedepankan pendekatan berbasis regulasi.
Di antaranya melalui: Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, Pergub No. 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, dan Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak dan TPPO.
Baca Juga: Karding Pastikan Isu Jepang Tutup Akses Bagi PMI Tidak Benar!
Pemprov juga rutin menggelar kampanye publik seperti 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta menyelenggarakan penyuluhan melalui sekolah, BUMD, dan komunitas masyarakat.
Dinas PPAPP mencatat sebanyak 641 kasus kekerasan anak telah dilaporkan sejak 1 Januari hingga 11 Juli 2025.
Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari asesmen awal hingga pemenuhan hak korban.