Sementara dihubungi terpisah, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Berantas TPPO ke Pelajar
“Ditelpon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham,” kata Saut.
Sebagai catatan dalam Pasal 36 UU nomor 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi dilarang:
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.
c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseorang, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.