“Hasil kerja, metode atau cara kerja, jaringan kerja yang bertumbuh, dan budaya organisasi yang menguatkan karakter lembaga nasional HAM dan sekaligus bagian gerakan sosial menjadi fondasi untuk Komnas Perempuan menjadi semakin efektif dan strategis dalam merespons kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan,” kata Andy Yentriyani, dilansir dari ANTARA.
Sejumlah capaian penting Komnas Perempuan dapat dikelompokkan ke dalam delapan aspek, yaitu bangunan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan, alat advokasi kebijakan, dan penyikapan kasus kekerasan berbasis gender.
Kemudian pedoman penguatan kapasitas, platform kerja sama dan peningkatan dukungan publik, akses bagi rujukan publik, dan penguatan kelembagaan.
“Capaian dalam bentuk rekomendasi yang ditindaklanjuti termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.