VOICEIndonesia.co,Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing asal (WNA) Amerika Serikat berinisial RMW yang tidak mampu membayar denda karena melanggar izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu, menjelaskan pria berusia 45 tahun itu kedapatan melanggar izin tinggal ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.
Ia kemudian dibawa dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah dalam pemeriksaan imigrasi diketahui izin tinggal RMW sudah berakhir pada 9 Januari 2024 atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan.
Pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.
Baca Juga : Polresta Denpasar Tangkap Pemandu Wisata Pelaku Rudapaksa WNA