Imigrasi Bali Deportasi WNA AS Tak Mampu Bayar Denda 

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Bali Deportasi WNA AS Tak Mampu Bayar Denda 

VOICEIndonesia.co,Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing asal (WNA) Amerika Serikat berinisial RMW yang tidak mampu membayar denda karena melanggar izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu, menjelaskan pria berusia 45 tahun itu kedapatan melanggar izin tinggal ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.

Ia kemudian dibawa dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah dalam pemeriksaan imigrasi diketahui izin tinggal RMW sudah berakhir pada 9 Januari 2024 atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan.

Pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.

Baca Juga : Polresta Denpasar Tangkap Pemandu Wisata Pelaku Rudapaksa WNA

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia