“Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” ujarnya. (*)
Imigrasi Bali Deportasi WNA AS Tak Mampu Bayar Denda

Foto : Petugas Imigrasi mendampingi WNA AS yang dideportasi karena melanggar izin tinggal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Istimewa)
153