VOICEINDONESIA.CO,Surabaya – Pengejaran terhadap satu orang tersangka Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial SA terus dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2025 keberadaan pelaku belum juga berhasil diketahui.
Polda Jawa Timur telah memasukan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Nomor :DPO/61/VII/RES.24/2023/Ditreskrimum sejak Agustus tahun 2023 lalu.
SA ditetapkan sebagai salah satu tersangka berdasarkan laporan yang dibuat oleh M.Rizki Nasution, M.H ke Polda Jawa Timur pada 28 Januari 2023 lalu dengan tuduhan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam laporan bernomor LP/B/66/1/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus bermula saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker( melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada 28 Januari 2023 lalu. Tim dari Kemnaker saat itu berhasil mengamankan 36 calon tenaga pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal.
Baca Juga : Polda Jatim Kembali Bongkar Kasus TPPO, 6 PMI Berhasil Dipulangkan Ke Jatim
Temuan Kemnaker tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dengan bukti-bukti yang ada Polda Jawa Timur telah menetapkan beberapa tersangka namun tersangka SA hingga dua tahun pengejaran ini belum juga berhasil ditangkap.
Baca juga: Tanggapi Tren #KaburAjaDulu, Wamen P2MI: Sah-sah Saja WNI Cari Penghidupan Lebih Baik
“Ditreskrimum Polda Jawa timur terus melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial SA dengan mendatangi rumah di Cirebon yang menjadi domisili terakhir pelaku. Namun keberadaan pelaku tidak ditemukan saat petugas mendatangi rumah di Cirebon dan jakarta,” kata AKBP Ali Purnomo, Kasubdit IV Renakta Polda Jatim saat di temuin di Mapolda Jatim Selasa (18/2/2025)
“Selain itu petugas juga menyebarluaskan foto serta melakukan melakukan pengejaran bekerjasama dengan Polda metro jaya, Polda Jabar dan Bareskrim mabes polri,” pungkas Purnomo
SA juga diduga menjadi pelaku praktek TPPO di wilayah Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Khafifah bernomor LP/B/0531/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri atas kasus serupa dengan beberapa nama terlapor yang diduga menjadi pelaku TPPO diantaranya SA pada 15 September 2022 lalu.(joe)