VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan segara membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan kelebihan jumlah penghuni (overcapacity).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam keterangan dikutip di Jakarta, Selasa, mengatakan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, saat ini jauh melebihi kapasitas ideal karena mengalami overcapacity hingga 300 persen.
“Kapasitas Lapas Kutacane hanya mampu menampung 85 orang, sementara jumlah penghuni saat ini mencapai 368 orang. Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam upaya meningkatkan kualitas pemasyarakatan di wilayah tersebut,” kata Mashudi.
Dirjenpas mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara atas hibah tanah seluas 8,5 hektare kepada Ditjenpas untuk pembangunan lapas baru tersebut.
Baca Juga : Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada
“Lahan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan balai pemasyarakatan dan lapas baru, yakni Lapas Kelas II A Kutacane, yang akan segera direalisasikan tahun ini guna peningkatan kapasitas di wilayah tersebut,” jelas Mashudi.