Kegiatan Masyarakat Selama Idul Adha Harus Berpedoman Pembatasan SE Satgas COVID-19

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang diberlakukan untuk semua moda transportasi. Dan bagi perorangan dengan keperluan mendesak juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat.

Sementara bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama), wajib PCR 2 x 24 jam (udara) , hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara). Dan hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa – Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa – Bali.

Namun, khusus dokumen sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Sedangkan untuk pelaku perjalanan berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu dengan kata lain dilarang.

Kedua , pembatasan kegiatan peribadatan ditiadakan untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye. “Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di rumah masing-masing,” jelasnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia