Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang diberlakukan untuk semua moda transportasi. Dan bagi perorangan dengan keperluan mendesak juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat.
Sementara bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama), wajib PCR 2 x 24 jam (udara) , hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara). Dan hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa – Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa – Bali.
Namun, khusus dokumen sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Sedangkan untuk pelaku perjalanan berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu dengan kata lain dilarang.
Kedua , pembatasan kegiatan peribadatan ditiadakan untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye. “Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di rumah masing-masing,” jelasnya.