Kegiatan Masyarakat Selama Idul Adha Harus Berpedoman Pembatasan SE Satgas COVID-19

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

Sedangkan untuk daerah lain yang tidak masuk kategori dimaksud, maka dapat melakukan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal rumah ibadah sebesar 30% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga , pembatasan silaturahmi oleh masyarakat dapat dilakukan secara virtual. Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Dalam hal ini optimalisasi fungsi Posko desa/kelurahan akan berdampak besar dengan menegakkan aturan dilapangan dengan tegas sesuai Sanki yang berlaku.

Keempat, pembatasan aktivitas di tempat wisata. Dilakukan penutupan seluruh empat wisata yang berada di Pulau Jawa-Bali serta wilayah yang menjalankan kebijakan PPKM diperketat. Sedangkan daerah lain yang tidak masuk kategori tersebut, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima. sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat. Dan tidak terbatas pada tokoh/pemuka agama dan tokoh masyarakat, kepala desa/lurah/walinagari, pimpinan perusahaan/pemberi kerja dan media massa.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia