Sebanyak 24 WNA Terjaring ‘Operasi Wira Waspada’ Imigrasi Jaksel

Mereka diamankan di dua lokasi, yaitu di kawasan Cilandak dan Kalibata. Puluhan WNA yang diamankan itu terjaring dalam Operasi Wira Waspada.

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers terkait 24 WNA yang diamankan dalam Operasi Wira Waspada di Kantornya, Jum'at (18/7/2025).

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diamankan di dua lokasi, yaitu di kawasan Cilandak dan Kalibata. Puluhan WNA yang diamankan itu terjaring dalam Operasi Wira Waspada.

“Dalam waktu cepat tim pengawas berhasil mengamankan 24 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Kantornya, Jum’at (18/7/2025).

Bugie merinci puluhan WNA tersebut terdiri dari 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan satu WNA asal Malaysia yang berada di kawasan Cilandak Barat. Sementara di Apartemen Kalibata City, diamankan dua orang WNA asal Irak dan Mesir.

“WNA yang diamankan tim pengawas itu tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta, melebihi masa izin tinggal (overstay), dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya (bekerja secara ilegal),” beber Bugie.

Diketahui, WNA Tionghoa di Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V.

Langkah selanjutnya dari Imigrasi Jakarta Selatan adalah melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk izin tinggal dan izin kerja dari masing-masing WNA.

Kemudian, untuk WNA yang terjaring di Apartemen Kalibata City diidentifikasi bahwa satu WNA merupakan pemegang Kartu UNHCR/pencari suaka, dan satu WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Dari laporan pihak apartemen adanya dugaan pelecehan seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI di apartemennya. Ini patut menjadi pertimbangan pemberian Kartu UNHCR untuk ke depannya,” lugasnya.

Sedangkan sponsor dari WNA juga patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sekedar diketahui, Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.(*/Anton P)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO