“Siapa yang memberikan reward ya pemerintah dong, karena mereka tidak menggaji ketika seseorang melaporkan korupsi, seseorang melaporkan ada pembongkaran muatan di tengah laut. Tidak digaji kan mereka? Dilaporkan adanya masuk dari pelabuhan tikus, tapi dikasih reward. Kementerian yang bertanggung jawab silakan Presiden dapat menunjuk,” ujarnya pula.
Lebih lanjut Roy menuturkan terdapat tiga jenis barang yang merusak produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau produk lokal yang marak beredar di tanah air. Pertama, barang bekas atau used products, used clothes, use apparel. Lalu barang yang sudah dikembalikan oleh peritel atau return product.
Baca Juga: 54 Pencari Kerja di Agam diterima Perusahaan Luar Negeri
Kedua, illegal imported products atau barang-barang ilegal yang masuk lewat kontainer dan pelabuhan tidak resmi yang tidak terdata oleh bea cukai. Ketiga, counter fake products atau barang yang labelnya ditempeli merek dagang tertentu namun bukan barang asli.
Melihat maraknya barang bekas hasil impor ilegal, Aprindo meminta pemerintah untuk lebih ketat dalam mengawasi masuknya barang-barang tersebut.