Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan di Mapolres Pohuwato, DY mengakui telah mempekerjakan delapan orang wanita di salah satu rumah sewa yang ada di kompleks perumahan.
Dalam setiap kali kencan, DY mengaku mendapatkan uang sejumlah Rp500 ribu sampai Rp800 ribu setiap hari dari setiap wanita yang selesai melayani tamunya. “Fakta lain yang kami temukan, DY ini ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian,” kata Yudi.
Setelah interogasi awal usai, YD langsung dibawa dan ditahan di Polda Gorontalo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. *