Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad menjelaskan pada Senin (17/2) pihaknya melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap I Wayan Depa Yogiana, penumpang kapal MV Dholphin 5 dari Pasir Kuda Malaysia menuju Pelabuhan Citra Tritunas Batam.
“Pada saat diperiksa di counter imigrasi Citra Tritunas atau Harbour Bay diketahui status yang bersangkutan cegah tangkal,” kata Hajar.
Berdasarkan catatan Keimigrasian, terpidana I Wayan Depa telah keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay pada 25 Januari 2025 menuju Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia.
Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Februari 2025 baru tersiar daftar cekal tangkal berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/Pid.2024 tertanggal 9 Juli 2024. “Jadi orangnya (terpidana) sudah keluar duluan, baru siar cekalnya terbit pada tanggal 13 Februari 2025,” kata Hajar.
Untungnya pada tanggal 17 Februari, kata Kasna, terpidana I Wayan kembali ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay.
Baca Juga : Imigrasi Batam tolak terbitkan sembilan paspor terindikasi PMI ilegal