Imigrasi Batam tangkap buronan kasus penggelapan Dana pemberangkatan CPMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Batam tangkap buronan kasus penggelapan Dana pemberangkatan CPMI

Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad menjelaskan pada Senin (17/2) pihaknya melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap I Wayan Depa Yogiana, penumpang kapal MV Dholphin 5 dari Pasir Kuda Malaysia menuju Pelabuhan Citra Tritunas Batam.

“Pada saat diperiksa di counter imigrasi Citra Tritunas atau Harbour Bay diketahui status yang bersangkutan cegah tangkal,” kata Hajar.

Berdasarkan catatan Keimigrasian, terpidana I Wayan Depa telah keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay pada 25 Januari 2025 menuju Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia.

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Februari 2025 baru tersiar daftar cekal tangkal berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/Pid.2024 tertanggal 9 Juli 2024. “Jadi orangnya (terpidana) sudah keluar duluan, baru siar cekalnya terbit pada tanggal 13 Februari 2025,” kata Hajar.

Untungnya pada tanggal 17 Februari, kata Kasna, terpidana I Wayan kembali ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay.

Baca Juga : Imigrasi Batam tolak terbitkan sembilan paspor terindikasi PMI ilegal

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia