VoiceIndonesia.co – Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun yang ingin membuat paspor di Gerai Tangcity Mall pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama di Tangerang mengatakan bahwa tiga WNA tersebut akan dipulangkan ke negaranya yakni Kamerun pada 21 September 2023.
Tiga orang WNA asal Kamerun yang berinisial CT, OZM, dan OCM akan diberangkatkan menggunakan Ethiopian Airlines.
Saat dilakukan wawancara, ketiga WNA tersebut tidak bisa memberikan keterangan dengan benar.
Sehingga petugas menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan Paspor dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemerikasaan lebih lanjut.
Kemudian pada Senin, 12 Juni 2023, ketiga WNA tersebut datang dan melakukan wawancara kembali oleh petugas pelayanan paspor.
“Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
Baca Juga: Atasi Harga Kenaikan Harga Beras, Pemprov DKI Lakukan Gerakan Pangan Murah
Dilansir dari ANTARA, Selasa, 19 September 2023, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui OZM dan OCM adalah putri dari CT.
Ketiga WNA tersebut mengaku berkewargnegaraan Kamerun dan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan.
“CT, OZM dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” ujarnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil mengagalkan upaya WNA yan mengajukan permohonan Paspor RI.