Sinergi Antar Kementerian Dorong Ekspor

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA, AKUUPDATE.ID Upaya peningkatan ekspor nasional terus dilakukan oleh Pemerintah. Berbagai strategi yang sudah dilakukan antara lain seperti menjaga pasar dan produk utama, memfokuskan kepada pelaku UMKM yang berorientasi ekspor, melakukan penetrasi ke negara non-traditional market, utilisasi perjanjian dagang baik PTA, FTA dan CEPA, juga implementasi Undang-Undang Cipta Kerja agar tercipta penyederhanaan dan kepastian dalam proses perijinan dan persetujuan ekspor/impor.

Hal ini sudah mulai terlihat dari neraca ekspor impor yang menunjukkan kenaikan yang cukup baik. Sepanjang Januari sampai dengan Maret 2021, telah terjadi surplus sebesar US$5.52 Milyar, naik 17.11% di banding tahun sebelumnya. Pencapaian ini merupakan yang tertinggi sejak 2012.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Konferensi 500K Eksportir Baru bertajuk “Memacu Ekspor UKM”, Senin (19/4) secara virtual menuturkan,  kinerja ekspor pada Maret 2021 mencapai 18.35 miliar dollar yang notabene tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan hampir melampaui posisi tertinggi sejak Agustus 2011 yang saat itu nilainya sejumlah 18.64 miliar dolar.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sendiri melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membuat strategi untuk doorong ekspor melalui pelaksanaan sosialisasi-sosialisasi fasilitas kepabeanan kepada UMKM untuk menggali potensi ekspor juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mengasistensi para pelaku UMKM agar dapat melakukan ekspor atas produknya.

Seperti halnya Kementerian Perdagangan yang telah mengeluarkan 8 Peraturan Menteri Perdagangan untuk mendukung ekspor UMKM, melalui kewenangannya Menteri Keuangan juga telah berupaya untuk meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dengan cara memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 persen.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019 ini, dimasukkan sejumlah jenis jasa baru sehingga secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0 persen menjadi lebih luas.

“Pada hakekatnya, peningkatan kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah kunci untuk pengembangan ekspor UMKM. Pemerintah akan terus memberikan dukungan kebijakan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspor. Diharapkan berbagai kebijakan yang telah dibuat Pemerintah dapat mengakselerasi pencetakan eksportir baru di Indonesia secara maksimal,” pungkas Menko Airlangga seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO