Selain menangkap tersangka, Aparat Satresnarkoba mengamankan sebuah koper besar yang berisi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 28,275 kilogram dan sebanyak 2 bungkus plastik berisi 10 ribu pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan,tersangka telah melakukan dua kali pengiriman sebelum akhirnya tertangkap. Pengiriman pertama sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan pengiriman kedua sebanyak 28,275 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir.
“Pelaku mendapatkan upah dari sekali membawa narkotika ini sebesar 100 juta rupiah,” ujarnya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap jaringan diatasnya, terutama yang memerintahkan tersangka untuk mengirimkan narkoba itu dari Karawang, Jawa Barat, menuju ke Surabaya, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup hukuman mati.(joe)