Meski area pemeriksaan imigrasi merupakan area yang sudah terbatas, Suhendra mengajak pemangku kepentingan di bandara untuk bersama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak tidak berkepentingan agar tidak terjadi penyimpangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015 jalur khusus di area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhn khusus.
Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telag tersedia konter pemeriksaan khusus bagi penumpang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, anak-anak usia di bawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas dan ibu hamil.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Keejati) Bali menangkap lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, karena diduga terlibat pungutan liar layanan cepat imigrasi itu pada hari Selasa, 14 November 2023.
Kejati Bali menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto.