VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 karena RUU tersebut dinilai penting demi memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Komnas HAM mengapresiasi bahwa RUU PPRT masuk sebagai prioritas prolegnas. Kami berharap bahwa RUU ini nantinya bisa segera dibahas, mengingat sebelumnya sudah 20 tahun berproses di parlemen,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Anis menjelaskan salah satu pengaduan yang kerap diterima Komnas ialah terkait pekerja rumah tangga yang mengalami berbagai pelanggaran HAM, terutama soal gaji yang tidak dibayar, pekerjaan dan upah yang tidak adil, serta kondisi kerja yang dieksploitasi.
Baca Juga: Polda Kepri ungkap Peran Oknum Pegawai Batam dalam Kasus TPPO
Oleh karena itu, menurut Anis, RUU PPRT perlu segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah agar terciptanya standar pekerjaan dan perlindungan hukum dari negara bagi para pekerja rumah tangga maupun pihak majikan.
“RUU ini sangat urgen untuk segera dibahas dan disepakati di parlemen untuk memberikan kepastian hukum pelindungan bagi pekerja rumah tangga sekaligus juga bagi para majikan,” ujar Anis menegaskan.
Komnas HAM berharap pembentuk undang-undang menyediakan ruang partisipatif bagi semua pihak dalam pembahasan RUU PPRT nantinya.
“Terutama organisasi masyarakat sipil yang sudah cukup lama mengawal RUU PPRT sehingga masukan-masukan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan dari DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa, menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Tunda 292 WNI Keluar RI
RUU PPRT merupakan salah satu dari 41 RUU yang masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun depan. Adapun daftar lengkap Prolegnas Prioritas 2025 adalah sebagai berikut:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang PPRT
- RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota - RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum - RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Daerah Kepulauan