Perusahaan perikanan yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan atau budidaya perikanan. Perlu segera mengatasi kekurangan sertifikasi pekerja. Pemerintah juga perlu ada upaya finalisasi seluruh jumlah perusahaan perikanan. Data yang dikumpulkan mencakup data produksi, tenaga kerja, sarana produksi dan struktur ongkos. Metode yang dipakai untuk mengumpulkan data adalah pencacahan lengkap terhadap seluruh perusahaan perikanan. Pengumpulan data dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Pada 2016, International Organization for Migration (IMO) bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Conventry University mengeluarkan laporan berjudul Report on Human Trafficking, Forced Labour and Fisheries Crime in the Indonesian Fishing Industry. Namun, hasil kerjasama ini tidak kelihatan data faktualnya tentang orientasi, sebab akibat, dan jumlah pasti keberadaan perusahaan perikanan.
Data KKP hingga sekarang, masih memakai data tahun 2011 jumlah tenaga kerja perikanan dan ABK yang bergerak di sektor perikanan tangkap, budidaya, dan pengolah hasil pemasaran sebanyak 11.972.520 orang. Namun jumlah itu, masih belum memadai. Kelemahan data tersebut, Karena kualitas dan kuantitas SDM di sektor kelautan dan perikanan masih lemah. Saat ini pun, antara jumlah armada kapal ikan nasional dan luar negeri tidak terdata dengan baik berapa sebenarnya jumlah ABK dan pekerja industri perikanan. Sehingga ketika terjadi masalah human trafficking (perdagangan manusia), perbudakan dan pelecehan seksual dalam sektor perikanan, pemerintah sering abai. Karena data faktual tidak dimiliki.