Sedangkan terhadap upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Foto : Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan penyelundupan sisik Trenggiling dan Obat-obatan ilegal. (Istimewa)
155