VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Dua perusahaan diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial PT PSM dan PT RMD dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan bernomor LP/B/551/XII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat pada 14 Desember 2024 lalu.
Dua perusahaan tersebut diduga menjadi perantaran penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah,berdasarkan temuan petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat di Bandara Internasional Kertajati pada 14 Desember 2024.
Baca Juga : Gelar Sidak di Soetta dan Kertajati, Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan PMI Nonprosedural
Dalam temuanya, Tim Kemnaker dan BP3MI Jabar berhasil mengamankan 15 orang yang diduga akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal. Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya dua perusahaan terlapor diduga telah melakukan tindakan Pidana berdsarkan undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekera Migran Indonesia dan atau pasal 10 undan-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga : Bndara Internasional di Jawa Barat Menjadi Pintu Perlintasan Pengiriman PMI Ilegal
Tim redaksi VOICEINDONESIA.CO Masih terus mencari informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh kepolisian wilayah jawa barat kepada pelapor.