VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Satu tersangka Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial SA belum juga berhasil diketahui keberadaanya. Poda Jawa Timur telah memasukan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Nomor :DPO/61/VII/RES.24/2023/Ditreskrimum sejak Agustus tahun 2023 lalu.
SA ditetapkan sebagai salah satu tersangka berdasarkan laporan yang dibuat oleh M.Rizki Nasution, M.H ke Polda Jawa Timur pada 28 Januari 2023 lalu dengan tuduhan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekera Migran Indonesia dan atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam lapora bernomor LP/B/66/1/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga : BP2MI Jabar Gerebek Penampungan CPMI di Karawang
Kasus bermula saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker( melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada 28 Januari 2023 lalu. Tim dari Kemnaker saat itu berhasil mengamankan 36 calon tenaga pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal.
Temuan Kemnaker tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pendalam lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dengan bukti-bukti yang ada Polda Jawa Timur telah menetapkan beberapa tersangka namun tersangka SA hingga saat ini belum juga berhasil ditangkap.
Baca Juga : Dua Perusahaan Diduga Terlibat TPPO Dilaporkan ke Polda Jabar
SA juga diduga menjadi pelaku praktek TPPO di wilayah Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Khafifah bernomor LP/B/0531/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri atas kasus serupa dengan beberapa nama terlapor yang diduga menjadi pelaku TPPO diantaranya SA pada 15 September 2022 lalu.