“Ada asesmen kasus dan identifikasi kebutuhan korban, pendampingan di Kepolisian dan pendampingan ‘visum et repertum’,” kata Mochamad.
Kemudian ada konsultasi hukum, pemeriksaan psikologis, pendampingan medis terkait pemeriksaan infeksi menular seksual, pengajuan terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan akses hak restitusi.
Mochamad mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan sejumlah penanganan lanjutan terhadap korban.
“Pendampingan proses hukum lanjutan terhadap korban sesuai prosedur hukum, pemeriksaan psikologis lanjutan, koordinasi dan fasilitasi pemenuhan hak pendidikan, kesehatan dan psikososial korban,” kata Mochamad.
Pihaknya mengapresiasi langkah proses penegakan hukum dari Polsek Tambora yang telah melakukan respon cepat terhadap kasus eksploitasi seksual tersebut.
Baca Juga: Satgas Saber Pungli dan Ombudsman Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Laporan Pungli
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan penahanan pelaku ini meminimalisasi risiko keberbahayaan lanjutan bagi korban dan memitigasi adanya eksploitasi terhadap korban-korban lainnya,” tutur Mochamad.