VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, saat rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/09/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, dasar hukum penetapan akan dituangkan dalam Keputusan Presiden.
Baca Juga: ASN Dilarang Tambah Libur Usai Cuti Bersama Lebaran
“Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelas Rini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan libur nasional 2026 mencakup hari-hari besar berbagai agama sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
Baca Juga: Perusahaan Diminta Beri Kesempatan Cuti Bersama HUT ke-80 RI bagi Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan, penetapan cuti bersama dilakukan melalui kajian teknis lintas kementerian. Ia berharap keputusan ini memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kegiatan.
“Dengan adanya kepastian jadwal, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.