VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengungkapkan sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap dalam operasi keimigrasian ternyata melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.
“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Menurut dia, kegiatan 10 WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. “Sebanyak 10 WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan 10 WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.
Baca Juga : Imigrasi imbau WNA di Indonesia taati aturan dan punya dokumen valid
“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” imbuhnya.